Anggaran Dasar PTWP PTA Sulawesi Barat
Anggaran Dasar PTWP PTA Sulawesi Barat
Bahwa pendidikan jasmani dan olahraga perlu makin ditingkatkan dan dimasyarakatkan sebagai upaya pembinaan kesehatan jasmani dan rohani bagi setiap anggota masyarakat.
Bahwa warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan sebagai anggota masyarakat dan sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat perlu berbadan sehat dan berjiwa sehat agar dapat turut mensukseskan Pembangunan Bangsa dan Negara Indonesia, khususnya di bidang hukum dan Peradilan.
Bahwa untuk meningkatkan usaha-usaha pembina dan jiwa korp serta rasa kekeluargaan yang akrab diantara sesama Warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan, usaha pembinaan dan peningkatan prestasi olah raga, khususnya tenis lapangan perlu adanya wadah dalam suatu organisasi.
Bahwa oleh karena itu dengan rahmat serta perlindungan Tuhan Yang Maha Esa, maka didirikan suatu organisasi olah raga tenis lapangan dengan nama :
"PERSATUAN TENIS WARGA PENGADlLAN"
Dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Nama organisasi ini adalah PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN disingkat PTWP.
PASAL 2
PTWP didirikan di Jakarta dalam Rapat Kerja antara para Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia dengan Mahkamah Agung-RI pada hari Minggu tanggal 7 Maret 1976 untuk waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
PTWP berkedudukan di Jakarta
PTWP adalah satu-satunya organisasi tenis lapangan dari warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.
BAB II
DASAR MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 4
PTWP berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
PASAL 5
PTWP bermaksud menggalakkan gerakan olah raga tenis lapangan dalam rangka memasyarakatkan olah raga dan mengolah ragakan masyarakat.
PASAL 6
PTWP bertujuan :
Membentuk manusia yang berbudi luhur, sehat jasmani dan
Membina jiwa korp dan rasa kekeluargaan.
Menghimpun membina dan mengembangkan kegiatan tenis lapangan untuk mencapai prestasi yang maksimal.
BAB III
USAHA
PASAL 7
PTWP berusaha agar Warga Pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan :
Gemar berolah raga supaya berbadan sehat.
Memiliki lapangan tenis sendiri untuk kegiatan warganya.
Menyelenggarakan latihan-latihan, pertandingan-pertandingan baik dalam lingkungan sendiri maupun dengan organisasi
Mengadakan kegiatan lain yang selaras dengan tujuan
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Anggota PTWP terdiri dari :
Anggota biasa
Anggota Iuar biasa
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 9
PTWP tersusun dalam 3 tingkat yaitu :
PTWP Pusat
PTWP Daerah
PTWP Cabang
PTWP Pusat :
Daerah Hukum : Meliputi seluruh wilayah
Tempat Kedudukan : di Ibukota Republik Indonesia.
PTWP Daerah :
Daerah Hukum : Terdiri atas PTWP Daerah pada 4 (empat) Lingkungan
Tempat Kedudukan : Di Ibukota Provinsi yang
PTWP Daerah Mahkamah Agung :
Status : Setingkat dengan PTWP Daerah
Daerah Hukum : Meliputi lingkungan Mahkamah
Tempat Kedudukan : Di Mahkamah Agung
PTWP Cabang terdiri atas PTWP Cabang pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan:
Daerah Hukum : Meliputi 4 (empat) lingkungan peradilan.
Tempat Kedudukan : Di Ibukota Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang
PTWP Cabang Pengadilan Tingkat Banding :
Status : Setingkat dengan PTWP Cabang
Daerah Hukum : Meliputi Pengadilan pengadilan Tingkat Banding yang ada di Provinsi yang
Tempat Kedudukan : Di Ibukota Provinsi yang
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 10
Kepengurusan disusun dalam tingkat :
Pengurus Pusat
Pengurus Daerah
Pengurus Cabang Agung
Pengurus Pusat :
Kekuasaan Pengurus Pusat meliputi PTWP Daerah di seluruh Indonesia.
Pengurus Daerah :
Kekuasaan Pengurus Daerah Mahkamah Agung meliputi lingkungan Mahkamah Agung.
Kekuasaan masing-masing Pengurus Daerah meliputi PTWP Cabang yang berada di daerah Provinsi yang
Pengurus Cabang :
Kekuasaan masing-masing Pengurus Cabang Pengadilan Tingkat Banding, meliputi lingkungan Pengadilan-pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.
Kekuasaan masing-masing Pengurus Cabang meliputi wilayah Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang
PAAL 11
Pembina Pengurus PTWP dijabat secara fungsional karena jabatannya pada ajaran Mahkamah Agung dan Pengadilan-pengadilan dalam semua Lingkungan Peradilan (dalam lingkungan Mahkamah Agung).
Pembina Pengurus Pusat : Ketua Mahkamah Agung
Pembina Pengurus Daerah :
(a) Pengurus Daerah Mahkamah Agung : Wakil Ketua Mahkamah Agung
(b) Pengurus Daerah : Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.
Pembina Pengurus Cabang :
(a) Pengurus Cabang Pengadilan
Tingkat Banding : Para Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang berkedudukan dalam Provinsi yang bersangkutan.
(b) Pengurus Cabang : Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang berkedudukan dalam Kabupaten atau Kota / Kotamadya yang bersangkutan.
Penasehat Pengurus PTWP dijabat oleh person yang dipandang berjasa.
PASAL 12
Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih oleh Kongres.
Ketua Pengurus Daerah/Cabang dipilih oleh rapat anggota PTWP Daerah/ Cabang.
Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang dapat menetapkan sendiri personalia kepengurusan di tingkat organisasi masing-masing.
Ketua Umum Pengurus Pusat / Daerah / Cabang mewakili organisasi di dalam dan diluar Pengadilan.
Dalam keadaan yang mendesak dan demi kelancaran jalannya organisasi para pembina PTWP tingkat pusat, daerah dan cabang dapat membentuk pengurus PTWP di tingkat organisasi masing-masing.
BAB VII
KONGRES DAN RAPAT
PASAL 13
Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi PTWP dan mempunyai wewenang :
Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat PTWP untuk masa jabatan berikutnya.
Menetapkan kebijaksanaan dan garis-garis besar rencana
PASAL 14
Kongres adalah rapat Paripurna Pengurus PTWP Pusat dengan PTWP Daerah / Utusan yang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Bila dipandang perlu, dapat diadakan kongres luar biasa atas usul dari PTWP Daerah atau atas usuI PTWP Pusat dengan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah PTWP Daerah.
PASAL 15
Rapat Pengurus PTWP Pusat / Daerah / Cabang diadakan sedikitnya satu kali dalam tiga bulan.
Rapat Anggota PTWP / Cabang diadakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 16
Keuangan PTWP diperoleh dari :
Iuran Anggota.
Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang sah.
BAB IX
LAMBANG, HYMNE DAN MARS ORGANISASI
PASAL 17
PTWP mempunyai lambang sebagai berikut :
Bendera berwarna biru laut berukuran :
Panjang : 240 cm
Lebar : 160 cm
Dibagian tengah bendera tersebut agak kekanan diberi gambar raket dengan posisi berdiri miring kekanan dengan warna putih berukuran :
Panjang : 75 cm
Lebar : 30 cm
Dibawah raket sebelah kanan ada tulisan PTWP
Dibagian atas sebelah kiri bendera tersebut diberi lambang Cakra berwarna kuning emas berukuran garis tengah 60 cm.
Di bawah lambang tercantum nama provinsi masing-masing.
PASAL 18
PTWP mempunyai sebuah Hymne dan Mars organisasi yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat PTWP.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 19
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah berdasarkan keputusan Kongres.
BAB XI
LAIN – LAIN
PASAL 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.